REKLAME
Cari tahu permohonan anda telah ditahap mana.
Tentang Aplikasi

Monitoring izin pemasangan reklame diperlukan karena dapat membantu memantau dan mengawasi pemasangan reklame secara efektif, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, membantu dalam pengurusan izin, serta meningkatkan kepuasan masyarakat terkait tata kota yang lebih estetis dan nyaman untuk dilihat. Dapat lebih mudah memverifikasi izin pemasangan reklame, memantau kondisi reklame yang sudah terpasang, dan menindak reklame yang dipasang tanpa izin, sehingga dapat menciptakan tata kota yang lebih rapi, aman, dan estetis untuk masyarakat.

  1. Lambatnya proses pengurusan izin: Proses pengurusan izin pemasangan reklame di beberapa daerah terkadang memakan waktu yang cukup lama dan rumit, sehingga sulit bagi pengiklan untuk mengetahui persyaratan dan melaksanakan prosedur yang harus dilakukan.

  2. Penyalahgunaan izin: Beberapa pengiklan seringkali menyalahgunakan izin pemasangan reklame yang telah diterbitkan, seperti memasang reklame di luar lokasi yang diizinkan atau melebihi ukuran yang diizinkan. Hal ini dapat merugikan masyarakat sekitar dan menciptakan ketidaknyamanan.

  3. Sulitnya pengawasan: Pemasangan reklame yang tidak diatur dengan baik dapat menciptakan tata kota yang berantakan dan tidak estetis. Namun, sulitnya pengawasan dan pengendalian dari pihak berwenang membuat reklame yang dipasang seringkali tidak sesuai dengan aturan dan merugikan masyarakat.

  4. Tidak adanya data yang akurat: Sebelum adanya aplikasi, seringkali sulit bagi pihak berwenang untuk mengumpulkan data yang akurat terkait pemasangan reklame di daerahnya. Hal ini dapat membuat pengawasan dan pengendalian terhadap reklame menjadi sulit dilakukan.

  5. Kekurangan personel yang memadai: Pihak berwenang seringkali kekurangan personel yang memadai untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pemasangan reklame. Hal ini dapat menyulitkan tugas-tugas yang harus dilakukan, sehingga beberapa reklame yang tidak sesuai dengan aturan dapat terlewatkan dan menimbulkan dampak negatif pada lingkungan sekitar.

  6. Risiko kecelakaan dan kerusakan: Pemasangan reklame yang tidak memperhatikan faktor keselamatan dapat menimbulkan risiko kecelakaan dan kerusakan pada lingkungan sekitar. Hal ini dapat merugikan masyarakat dan menciptakan citra yang buruk bagi daerah tersebut.

Tujuan dari aplikasi monitoring izin pemasangan reklame adalah untuk memudahkan pihak berwenang dalam mengawasi dan mengontrol pemasangan reklame yang dilakukan oleh pihak swasta maupun individu. Berikut beberapa tujuan dari aplikasi monitoring izin pemasangan reklame:

  1. Memastikan reklame yang dipasang telah memenuhi persyaratan perijinan yang telah ditentukan oleh pihak berwenang.

  2. Mengurangi angka pelanggaran peraturan pemasangan reklame, sehingga tercipta tata kota yang lebih rapi dan estetis.

  3. Mempermudah pengawasan dan pengendalian reklame yang dipasang di wilayah tertentu, sehingga mencegah adanya reklame yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah atau merugikan masyarakat sekitar.

  4. Meminimalisir risiko kecelakaan yang disebabkan oleh reklame yang tidak memenuhi standar keselamatan, sehingga meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan.

  5. Menyediakan data dan informasi yang akurat mengenai pemasangan reklame, sehingga memudahkan pengambilan keputusan bagi pihak berwenang dalam pengaturan tata kota.

Pemasangan Reklame dalam sarana dan prasarana kota pada Zona Tidak Diizinkan :

  1. Zona pendidikan.

  2. Zona perkantoran.

  3. Zona peribadatan.

  4. Zona kesehatan.

  5. Zona cagar budaya.

  6. Zona pertahanan dan keamanan.

  7. Ruas jalan tertentu meliputi : Taman Samarendah, Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Gajahmada, Jalan Tengkawang, Jalan Basuki Rahmat II, Jalan Panglima Sudirman dan Pinggir sungai mahakam (Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Martadinata).

  8. Taman kota dan hutan kota.

Beberapa kebijakan dan peraturan terkait aplikasi monitoring izin pemasangan reklame :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

  2. Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

  3. Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

  4. Peraturan Walikota Samarinda Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame

Tata Cara Pengajuan mendirikan Reklame Non Permanen secara umum :

  1. Sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan, seperti surat permohonan, fotokopi identitas, surat ijin dari pengelola lahan (jika diperlukan), dan dokumen pendukung lainnya.

  2. Melalui aplikasi Reklame Non Permanen, Anda dapat mengajukan permohonan ijin mendirikan Reklame Non Permanen secara online tanpa harus datang langsung ke kantor yang berwenang. Pastikan Anda telah mengunduh aplikasi tersebut dan mendaftar sebagai pengguna.

  3. Ajukan permohonan ijin mendirikan Reklame Non Permanen melalui aplikasi Reklame Non Permanen dan isi formulir yang telah disediakan dengan lengkap dan jelas sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

  4. Setelah mengajukan permohonan, maka akan dilakukan verifikasi dan evaluasi oleh pihak berwenang melalui aplikasi Reklame Non Permanen. Jika persyaratan telah terpenuhi dan disetujui, Anda akan mendapatkan ijin untuk memasang Reklame Non Permanen.

  5. Setelah mengajukan permohonan, maka akan dilakukan verifikasi dan evaluasi oleh pihak berwenang melalui aplikasi Reklame Non Permanen. Jika persyaratan telah terpenuhi dan disetujui, Anda akan mendapatkan ijin untuk memasang Reklame Non Permanen.

  6. Melakukan pembayaran retribusi melalui virtual account (VA) yang tersedia pada aplikasi Reklame Non Permanen sesuai dengan tarif yang berlaku di Kota Samarinda. Pastikan Anda memperhatikan jumlah retribusi yang harus dibayarkan dan mengikuti petunjuk pembayaran yang telah disediakan.

  7. Melakukan pembayaran retribusi melalui virtual account (VA) yang tersedia pada aplikasi Reklame Non Permanen sesuai dengan tarif yang berlaku di Kota Samarinda. Pastikan Anda memperhatikan jumlah retribusi yang harus dibayarkan dan mengikuti petunjuk pembayaran yang telah disediakan.

  8. Setelah mendapatkan ijin, pastikan Anda memasang Reklame Non Permanen sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, seperti tempat dan waktu pemasangan, ukuran Reklame Non Permanen, dan periode pemasangan.

  9. Pada akhir periode pemasangan, pastikan Anda merawat dan memelihara Reklame Non Permanen dengan baik. Jika sudah tidak diperlukan lagi, pastikan Anda segera menghapus dan membuang Reklame Non Permanen sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kota Samarinda.

Tujuan dari aplikasi monitoring izin pemasangan reklame adalah untuk memudahkan pihak berwenang dalam mengawasi dan mengontrol pemasangan reklame yang dilakukan oleh pihak swasta maupun individu. Berikut beberapa tujuan dari aplikasi monitoring izin pemasangan reklame:

  1. Memastikan reklame yang dipasang telah memenuhi persyaratan perijinan yang telah ditentukan oleh pihak berwenang.

  2. Mengurangi angka pelanggaran peraturan pemasangan reklame, sehingga tercipta tata kota yang lebih rapi dan estetis.

  3. Mempermudah pengawasan dan pengendalian reklame yang dipasang di wilayah tertentu, sehingga mencegah adanya reklame yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah atau merugikan masyarakat sekitar.

  4. Meminimalisir risiko kecelakaan yang disebabkan oleh reklame yang tidak memenuhi standar keselamatan, sehingga meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan.

  5. Menyediakan data dan informasi yang akurat mengenai pemasangan reklame, sehingga memudahkan pengambilan keputusan bagi pihak berwenang dalam pengaturan tata kota.

Metode pembayaran untuk mendirikan Reklame Non Permanen melalui BAPENDA Kota Samarinda, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Setelah mengajukan permohonan dan dinyatakan lulus verifikasi dan evaluasi, Anda akan diberikan informasi mengenai metode pembayaran langsung ke Kantor BAPENDA Kota Samarinda.

  2. Kunjungi Kantor BAPENDA Kota Samarinda dan ajukan pembayaran langsung dengan memberikan data dan informasi yang diminta.

  3. Lakukan pembayaran langsung di Kantor BAPENDA Kota Samarinda sesuai dengan instruksi yang diberikan. Pastikan untuk mendapatkan bukti pembayaran yang sah sebagai tanda bahwa pembayaran telah dilakukan..

  4. Setelah pembayaran Anda divalidasi oleh pihak berwenang di Kantor BAPENDA, mereka akan mengonfirmasi keabsahan pembayaran Anda. Setelah pembayaran Anda dinyatakan valid, Maka aplikasi akan memunculkan tampilan untuk mengunduh sticker lulus pajak daerah yang nantinya dipasang pada Reklame yang telah diajukan.

Untuk meningkatkan layanan dan memudahkan masyarakat dalam pengajuan dan pengawasan izin Reklame Non Permanen, pihak berwenang dapat menyediakan kanal pengaduan melalui aplikasi SANTER. Kanal ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran terkait pemasangan Reklame Non Permanen, seperti pemasangan di tempat yang tidak diizinkan atau melanggar ukuran dan tata cara pemasangan.

Melalui kanal pengaduan ini, masyarakat dapat screenshot hasil scan barcode pada Reklame Non Permanen sebagai bukti pelanggaran dan memberikan informasi detail tentang pelanggaran yang terjadi. Laporan pengaduan akan diproses oleh pihak berwenang dan tindakan penegakan hukum akan dilakukan jika terdapat pelanggaran.

Mendirikan Reklame Non Permanen tanpa ijin atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang dapat dikenakan sanksi dan hukuman yang berlaku di wilayah tersebut. Beberapa sanksi dan hukuman yang mungkin diberlakukan antara lain:

  1. Pihak berwenang dapat memberikan teguran lisan atau tertulis kepada pelanggar yang melanggar ketentuan dalam mendirikan Reklame Non Permanen.

  2. Pihak berwenang dapat mencabut ijin yang telah diberikan jika pelanggar terbukti melanggar ketentuan dalam penggunaan Reklame Non Permanen.

  3. Pihak berwenang dapat melakukan penarikan atau penghapusan Reklame Non Permanen yang telah dipasang tanpa ijin atau melanggar ketentuan.

  4. Pelanggar yang melakukan pelanggaran yang lebih serius dapat dituntut secara hukum, yang bisa berujung pada pidana atau perdata.

Dalam rangka menciptakan tata kota yang estetis dan nyaman bagi semua pihak, kami menghimbau agar seluruh masyarakat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku mengenai pemasangan reklame di daerah ini. Pemasangan reklame yang sembarangan dan tidak memenuhi persyaratan dapat mengganggu tata kota, membahayakan keselamatan, serta merugikan masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk memperhatikan dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang. Sebelum memasang reklame, pastikan untuk memperoleh izin dan mengetahui lokasi yang tepat untuk memasang reklame. Hindari memasang reklame di tempat yang tidak diperbolehkan, seperti kawasan konservasi alam, kawasan bersejarah, dan kawasan pemukiman.

Anda telah membaca persyaratan yang disediakan dan memenuhi semua syarat untuk mengajukan izin pemasangan reklame. Setelah memeriksa dan memastikan bahwa semua dokumen pendukung lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Anda dapat melanjutkan pengajuan izin melalui aplikasi online yang tersedia. Pastikan untuk mengisi formulir dengan lengkap dan jelas, serta menyertakan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan. Setelah pengajuan diajukan, Anda dapat mengikuti proses persetujuan dan menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari pihak berwenang. Ingatlah bahwa pemasangan reklame yang dilakukan tanpa izin dapat menimbulkan sanksi yang berat dan merugikan semua pihak, oleh karena itu pastikan untuk mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Pengajuan Izin
Izin reklame non permanen adalah izin yang diberikan untuk memasang reklame secara sementara dalam jangka waktu tertentu.
Pengajuan
Informasi
Statistik
Home